Vaksinasi STMIK Indonesia Padang.
.
Berdasarkan peraturan presiden nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penangulangan pandemic corona virus Disease 2019 (Covid 19) terkait poin 7 dalam Undang-undang tersebut berbunyi, bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan pada kondisi level-3 dengan persyaratan siswa sudah mendapatkan vaksinasi covid-19 dilakukan pembelajaran jaringan (daring), berkaitan dengan poin ini STMIK Indonesia Padang mengadakan kegiatan Vaksinasi untuk dosen, mahasiswa, karyawan dan masyarakat umum. Sabtu, 13 November 2021 bertempat di aula STMIK Indonesia Padang.
.
Jumlah data orang yang mengikuti kegiatan vaksinasi ini sebanyak 130 orang dan alhamdulilah kegiatan vaksinasi ini berjalan dengan lancar sesuai dengan protokol kesehatan.
.
Vaksinasi ini dibantu oleh Petugas dari RSIA Mutiara Bunda Ulak Karang Kota Padang.